Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Koperasi dan Usaha Kecil yang telah memeroleh Pemberdayaan dari Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan kinerja paling lama 1 (satu) bulan setelah periodisasi kepada Dinas.
Koreksi Anda