Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf e, dilakukan dengan cara: a. memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan; b. meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial; c. membentuk dan mengembangkan lembaga pelatihan untuk melakukan pelatihan, penyuluhan, motivasi dan kreativitas usaha, dan penciptaan wirausaha baru; dan d. fasilitasi Pengembangan SDM dalam rangka peningkatan daya saing produk.
Koreksi Anda