Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Teks Saat Ini
Pengembangan dalam bidang desain produk dan kemasan sebagaimana di maksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan:
a. meningkatkan kemampuan di bidang desain produk dan kemasan;
b. memberikan layanan konsultasi, pelatihan, bimbingan, serta Pendampingan langsung kepada Koperasi dan Usaha Kecil untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan di bidang desain produk dan kemasan;
dan
c. memerhatikan dan mengembangkan keragaman budaya Masyarakat melalui proses kreatif untuk memperkaya ragam desain produk.
Koreksi Anda
