Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan dalam bidang teknologi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan: a. meningkatkan kerja sama dan alih teknologi; b. meningkatkan kemampuan Koperasi dan Usaha Kecil di bidang penelitian untuk mengembangkan desain dan teknologi baru; c. memberikan Insentif kepada Koperasi dan Usaha Kecil yang mengembangkan teknologi dan melestarikan lingkungan hidup; dan d. memfasilitasi dan mendorong Koperasi dan Usaha Kecil untuk memeroleh sertifikat HKI di dalam negeri dan di luar negeri.
Koreksi Anda