Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan dalam bidang bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan cara: a. memberikan kemudahan dalam pengadaan bahan baku, prasarana dan sarana produksi dan bahan penolong bagi pengolahan produk Koperasi dan Usaha Kecil; b. mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya Daerah untuk dapat dijadikan bahan baku bagi pengolahan produk Koperasi dan Usaha Kecil; c. mengembangkan kerja sama antar daerah melalui penyatuan sumber daya yang dimiliki beberapa daerah dan memanfaatkannya secara optimal sebagai bahan baku bagi pengolahan produk Koperasi dan Usaha Kecil; dan d. mendorong pemanfaatan sumber bahan baku terbarukan agar lebih menjamin kehidupan generasi yang akan datang secara mandiri.
Koreksi Anda