Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Teks Saat Ini
Pengembangan dalam bidang bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan cara:
a. memberikan kemudahan dalam pengadaan bahan baku, prasarana dan sarana produksi dan bahan penolong bagi pengolahan produk Koperasi dan Usaha Kecil;
b. mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya Daerah untuk dapat dijadikan bahan baku bagi pengolahan produk Koperasi dan Usaha Kecil;
c. mengembangkan kerja sama antar daerah melalui penyatuan sumber daya yang dimiliki beberapa daerah dan memanfaatkannya secara optimal sebagai bahan baku bagi pengolahan produk Koperasi dan Usaha Kecil; dan
d. mendorong pemanfaatan sumber bahan baku terbarukan agar lebih menjamin kehidupan generasi yang akan datang secara mandiri.
Koreksi Anda
