Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Teks Saat Ini
(1) Untuk mempercepat, memperluas dan mengefisienkan pemberdayaan Usaha Kecil dilakukan pendekatan kelompok, sentra, dan klaster.
(2) Pendekatan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterapkan pada tingkat penumbuhan wirausaha baru, meliputi beberapa jenis komoditi dengan memanfaatkan sumber daya yang
tersedia secara selektif.
(3) Pendekatan sentra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada tahap peningkatan usaha sejenis yang difokuskan kepada satu komoditi unggulan dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara selektif dalam kuantitas cukup.
(4) Pendekatan Klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada usaha kecil yang menjadi prioritas Pengembangan industri di Daerah.
(5) Ketentuan mengenai perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pendekatan kelompok, sentra, dan Klaster diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
