Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Teks Saat Ini
Pemberdayaan didasarkan pada prinsip:
a. efektif;
b. efisien;
c. terpadu;
d. berkesinambungan;
e. profesional;
f. adil;
g. transparan;
h. akuntabel;
i. Kemandirian;
j. etika usaha;
k. sadar lingkungan; dan
l. Pengarusutamaan Gender.
Koreksi Anda
