Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
5. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah pemerintah kabupaten/kota di Daerah.
6. Perangkat Daerah adalah satuan kerja dalam lingkup Pemerintah Daerah.
7. Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan di bidang Koperasi Usaha Kecil dan Usaha Menengah di Provinsi.
8. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah satuan kerja dalam pemerintah Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan
Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah dalam sektor kegiatannya.
9. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
10. Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang kegiatannya dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota Koperasi yang bersangkutan, calon anggota Koperasi yang bersangkutan, Koperasi lain dan/atau anggotanya.
11. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.
12. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.
13. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
14. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang
dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik Negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di INDONESIA.
15. Dunia Usaha adalah koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di INDONESIA dan berdomisili di INDONESIA.
16. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah / Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha, dan Masyarakat secara bersinergi dalam bentuk penumbuhan iklim dan Pengembangan usaha terhadap koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh, sehat dan mandiri.
17. Kemandirian adalah dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.
18. Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disingkat HKI adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
19. Fasilitasi Perolehan Perizinan, Standardisasi dan Sertifikasi adalah pemberian izin koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, HKI, dan lain-lain untuk memenuhi aspek legalitas usaha.
20. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses atau personal telah memenuhi standar dan/atau regulasi.
21. Pendampingan adalah pekerjaan yang dilakukan oleh fasilitator atau pendamping pelaku usaha dalam berbagai kegiatan program.
22. Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan koperasi dan usaha kecil secara sinergi melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar koperasi dan usaha kecil memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
23. Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota, Dunia Usaha, dan Masyarakat untuk memberdayakan koperasi dan usaha kecil melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan penguatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing koperasi dan usaha kecil.
24. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat melalui bank, Koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan koperasi dan usaha kecil.
25. Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman kepada koperasi dan usaha kecil oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memeroleh pinjaman dalam rangka penguatan permodalannya.
26. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang selanjutnya disebut TSP adalah tanggung jawab sosial yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan
sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat.
27. Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah.
28. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, memercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Koperasi dan Usaha Kecil dengan Usaha Mikro, Usaha Menengah dan Usaha Besar.
29. Perlindungan Usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada usaha untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
30. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Daerah atau melakukan kegiatan dalam Daerah, baik sendiri maupun bersama-sama melalui kesepakatan menyelenggarakan kegiatan Usaha Mikro, Usaha Kecil,dan Usaha Menengah dalam berbagai bidang ekonomi rakyat.
31. Klaster adalah aglomerasi perusahaan yang membentuk kerja sama strategis dan komplementer serta memiliki hubungan yang intensif.
32. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi
dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi.
33. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan Kawasan Industri yan telah memiliki izin Kawasan Industri.
34. Jejaring Usaha adalah kumpulan usaha yang berada dalam industri sama atau berbeda yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yang sama.
35. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
36. Kamar Dagang dan Industri yang selanjutnya disebut Kadin adalah wadah bagi pengusaha dan bergerak dalam bidang perekonomian.
37. Dewan Koperasi INDONESIA yang selanjutnya disebut Dekopin adalah wadah bagi Koperasi dalam bidang perekonomian.
38. Dewan Asosiasi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah Sulawesi Selatan yang selanjutnya disebut Dewan Asosiasi UMKM Sulsel adalah organisasi yang merupakan perwakilan dari asosiasi usaha mikro, kecil, dan menengah di Daerah.
39. Pengarusutamaan Gender adalah pelibatan laki-laki dan perempuan secara optimal dan proporsional dalam pemberdayaan koperasi dan usaha kecil.
40. Masyarakat adalah orang perseorangan dari suatu komunitas yang melakukan kegiatan usaha atau kepedulian terhadap pemberdayaan koperasi dan usaha kecil.
41. Insentif adalah suatu sarana atau fasilitas yang di berikan terhadap dunia usaha dalam mendorong berkembangnya kegiatan koperasi dan usaha kecil yang berupa materi dan non materi.
42. Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
43. Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Pengembangan SDM adalah Upaya berkesinambungan meningkatkan mutu sumberdaya manusia dalam arti yang seluas luasnya, melalui pendidikan, latihan, dan pembinaan.
44. Lembaga Pembiayaan adalah badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.
45. Lembaga Keuangan adalah suatu institusi / badan usaha yang bergerak dibidang jasa keuangan yang menghimpun aset dalam bentuk dana dari masyarakat lalu menyalurkan dana tersebut untuk pendanaan kegiatan ekonomi.
Koreksi Anda
