Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2038
Teks Saat Ini
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
Koreksi Anda
