Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2038
Teks Saat Ini
RPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah Daerah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pelaku industri dalam penyelenggaraan pembangunan industri.
Koreksi Anda
