Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memuat : a. pendahuluan; b. gambaran kondisi Daerah Provinsi; c. visi dan misi pembangunan serta tujuan dan sasaran pembangunan industri; d. strategi dan program pembangunan industri; dan e. penutup. (2) RPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda