Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2038
Teks Saat Ini
RPIP ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yaitu tahun 2018-2038 dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
