Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2038
Teks Saat Ini
(1) Industri Unggulan yang menjadi prioritas dalam RPIP, yaitu :
a. industri pengolahan kopi;
b. industri pengolahan kakao;
c. industri pengolahan rumput laut;
d. industri pengolahan tekstil dan sutera;
e. industri pengolahan markisa; dan
f. industri pengolahan hasil hutan.
(2) Selain Industri Unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dikembangkan industri lain yang potensial.
(3) Selain Industri Unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat dikembangkan industri lain yang potensial dan merupakan industri unggulan kabupaten/kota.
(4) Sasaran dan program dari masing-masing Industri Unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
