Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2038
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Industri unggulan provinsi;
b. jangka waktu;
c. pelaksanaan;
d. pembinaan dan pengawasan; dan
e. pendanaan.
Koreksi Anda
