Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini: a. pedoman bagi Perangkat Daerah dan instansi terkait dalam MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan industri; b. pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan RPIK; dan c. pedoman bagi pelaku industri dan masyarakat dalam membangun industri.
Koreksi Anda