Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPJP Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah dengan memperhatikan RPJM Nasional, baik substansi dan jangka waktunya sesuai kondisi lingkungan strategis di daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Daerah periode sebelumnya.
Koreksi Anda