Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
4. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
5. Dinas adalah Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan.
7. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
8. Orang adalah Orang perorangan dan Badan.
9. Badan adalah badan usaha dan/atau non usaha yang berbentuk badan hukum dan/atau tidak berbadan hukum yang menjalankan jenis usaha/kegiatan bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
10. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan (akuifer) di bawah permukaan tanah.
11. Akuifer adalah lapisan batuan jenuh air tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis.
12. Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas-batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, pelepasan air tanah berlangsung.
13. Hidrogeologi adalah ilmu yang membahas mengenai air tanah yang bertalian dengan cara terdapat, penyebaran, pengaliran, potensi dan sifat kimia serta fisika air tanah.
14. Daerah imbuhan air tanah (recharge area) adalah daerah resapan air yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada suatu cekungan air tanah.
15. Daerah lepasan air tanah (discharge area) adalah daerah keluaran air tanah yang berlangsung secara alamiah pada suatu cekungan air tanah.
16. Ketentuan teknis adalah acuan teknis dibidang air tanah berupa, pedoman, norma, persyaratan, prosedur, kriteria dan standar.
17. Rekomendasi teknis adalah ketentuan teknis yang wajib dipenuhi untuk melakukan kegiatan dibidang air tanah termasuk mata air.
18. Pengelolaan air tanah adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air.
19. Inventarisasi air tanah adalah kegiatan pengumpulan, pencatatan, pengolahan serta penyimpanan data dan informasi air tanah.
20. Konservasi air tanah adalah upaya melindungi dan memelihara keberadaan kondisi dan lingkungan air tanah guna mempertahankan kelestarian dan atau kesinambungan fungsi, ketersediaan dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik waktu sekarang maupun yang akan datang.
21. Perlindungan air tanah adalah kegiatan pengamanan kondisi dan lingkungan air tanah dari kerusakan yang ditimbulkan oleh ulah manusia baik bersifat langsung maupun tidak langsung maupun alam.
22. Pemeliharaan air tanah adalah kegiatan perawatan air tanah untuk menjamin kelestarian fungsi air tanah.
23. Pengawetan air tanah adalah kegiatan perawatan untuk menjaga keberadaan air tanah agar secara kuantitas tersedia sesuai fungsinya.
24. Pengendalian kerusakan air tanah adalah upaya mencegah dan menanggulangi kerusakan air tanah serta memulihkan kondisi air tanah agar fungsinya kembali seperti semula.
25. Pengawasan air tanah adalah pengawasan terhadap kegiatan administrasi dan teknis pengelolaan air tanah agar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
26. Pemulihan air tanah adalah kegiatan untuk memperbaiki atau merehabilitasi kondisi dan lingkungan air tanah agar lebih baik atau kembali seperti semula.
27. Pemantauan air tanah adalah kegiatan pengamatan dan pencatatan secara menerus atas perubahan kuantitas, kualitas dan lingkungan air tanah.
28. Pengembangan Air Tanah adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi air tanah sesuai dengan daya dukungnya.
29. Pengambilan air tanah adalah setiap kegiatan untuk mengeluarkan air tanah melalui sumur gali, sumur bor dan bangunan penurapan atau dengan cara lainnya.
30. Izin pemakaian air tanah adalah dokumen administrasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penggunaan hak pakai dan hak guna air tanah.
31. Izin pengusahaan air tanah adalah dokumen untuk memperoleh hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah.
32. Pendayagunaan air tanah adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan air tanah dan pengusahaan air tanah secara optimal agar berhasilguna dan berdayaguna.
33. Pembinaan adalah segala usaha yang mencakup pemberian pengarahan, petunjuk, bimbingan, pelatihan dan penyuluhan dalam pelaksanaan pengelolaan air bawah tanah.
34. Persyaratan teknik adalah ketentuan teknik yang harus dipenuhi untuk melakukan kegiatan pemboran dan pengambilan air bawah tanah.
35. Hak guna air adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air untuk keperluan tertentu.
36. Hak guna pakai air adalah hak untuk memperoleh dan memakai air.
37. Eksplorasi air bawah tanah adalah penyelidikan air bawah tanah secara detail untuk MENETAPKAN lebih teliti/seksama tentang sebaran dan karakteristik sumber air tersebut.
38. Sumur Pantau adalah sumur yang dibuat untuk memantau muka dan atau mutu air bawah tanah pada akuifer tertentu.
39. Jaringan Sumur pantau adalah kumpulan sumur pantau yang tertata berdasarkan kebutuhan pemantauan air bawah tanah pada suatu cekungan air bawah tanah.
40. Sumur Bor adalah sumur yang pembuatannya dilakukan baik secara mekanis maupun manual.
41. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) adalah dokumen yang mengandung upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan pengambilan air tanah.
42. Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah dokumen yang mengandung upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan pengambilan air tanah.
43. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan pengambilan air tanah yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan serta penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.