Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, serta belanja penunjang kegiatan DPRD dikelola oleh Sekretariat DPRD.
(2) Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, serta belanja penunjang kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anggaran belanja DPRD yang dijabarkan lebih lanjut dalam rencana kerja dan anggaran Sekretariat DPRD serta diuraikan ke dalam jenis belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2a) Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran bertanggung jawab atas pengelolaan belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengelolaan anggaran belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, partisipatif, taat aturan, efektif dan efisien serta akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Anggaran belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian tidak terpisahkan dari APBD.
Koreksi Anda
