Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12A

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD berhak mendapatkan pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 12 terhitung sejak pengambilan sumpah janji. 3. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 13 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 . . .
Koreksi Anda