Koreksi Pasal 12A
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Teks Saat Ini
Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD berhak mendapatkan pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 12 terhitung sejak pengambilan sumpah janji.
3. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 13 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17 . . .
Koreksi Anda
