Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pakaian dinas Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. pakaian sipil harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun;
b. pakaian sipil resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun;
c. pakaian sipil lengkap disediakan 2 (dua) pasang dalam 5 (lima) tahun;
d. pakaian dinas harian lengan panjang disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; dan
e. pakaian yang bercirikan khas Daerah disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun.
(2) Atribut pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d disediakan sekali dalam 5 (lima) tahun terdiri atas:
a. pin lambang Daerah;
b. pin ciri khas Daerah;
c. papan nama; dan
d. atribut dan/atau kelengkapan lainnya.
(3) Pakaian dinas untuk ketua DPRD, wakil ketua DPRD, dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pakaian dinas untuk ketua DPRD setara dengan pakaian dinas Gubernur;
b. pakaian dinas untuk wakil ketua DPRD setara dengan wakil Gubernur; dan
c. pakaian dinas untuk Anggota DPRD setara dengan Sekretaris Daerah.
(4) Pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disediakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
2. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 12A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
