Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat menyediakan sarana pengumpulan dan pengangkutan dalam rangka menyelenggarakan Pengelolaan Sampah Regional lintas Kabupaten/Kota berupa:
a. Stasiun Peralihan Antara;
Pemerintah . . .
b. kendaraan angkut darat; dan/atau
c. kapal angkut laut.
(2) Kegiatan pengumpulan dan pengangkutan dilakukan dari Stasiun Peralihan Antara di Kabupaten/Kota menuju TPST Regional / TPA Regional.
(3) Ketentuan mengenai jenis, syarat, pengadaan sarana pengumpulan dan pengangkutan dalam Pengelolaan Sampah Regional berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
