Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat menyediakan sarana pengumpulan dan pengangkutan dalam rangka menyelenggarakan Pengelolaan Sampah Regional lintas Kabupaten/Kota berupa: a. Stasiun Peralihan Antara; Pemerintah . . . b. kendaraan angkut darat; dan/atau c. kapal angkut laut. (2) Kegiatan pengumpulan dan pengangkutan dilakukan dari Stasiun Peralihan Antara di Kabupaten/Kota menuju TPST Regional / TPA Regional. (3) Ketentuan mengenai jenis, syarat, pengadaan sarana pengumpulan dan pengangkutan dalam Pengelolaan Sampah Regional berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda