Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan Bank Sampah Induk Regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dalam rangka : a. penetapan target pengurangan timbulan sampah skala regional berbasis bank Sampah; b. pendataan dan pembinaan kepada bank Sampah unit; c. pencatatan jumlah Sampah terkelola yang dilengkapi dengan residu; d. menjaga stabilitas harga; dan e. fasilitasi purna jual produk daur ulang. (2) Jenis kegiatan Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah Induk Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengumpulan; b. pengangkutan; c. pemilahan; dan d. daur ulang. (3) Ketentuan mengenai fasilitas dan tata kelola Bank Sampah Induk Regional berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda