Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan Bank Sampah Induk Regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dalam rangka :
a. penetapan target pengurangan timbulan sampah skala regional berbasis bank Sampah;
b. pendataan dan pembinaan kepada bank Sampah unit;
c. pencatatan jumlah Sampah terkelola yang dilengkapi dengan residu;
d. menjaga stabilitas harga; dan
e. fasilitasi purna jual produk daur ulang.
(2) Jenis kegiatan Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah Induk Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengumpulan;
b. pengangkutan;
c. pemilahan; dan
d. daur ulang.
(3) Ketentuan mengenai fasilitas dan tata kelola Bank Sampah Induk Regional berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
