Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan TPST Regional dan/atau TPA Regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilengkapi dengan: a. fasilitas dasar; b. fasilitas perlindungan lingkungan; c. fasilitas operasi; dan d. fasilitas penunjang. (2) Dalam pengoperasian TPST Regional dan/atau TPA Regional, Pemerintah Daerah dapat : a. membentuk kelembagaan Pengelola Sampah; b. bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan/atau c. bermitra dengan masyarakat atau kerja sama dengan Pihak Ketiga sebagai Pengelola Sampah. b. kendaraan . . . (3) Ketentuan mengenai fasilitas dan tata kelola TPST Regional dan/atau TPA Regional berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda