Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan TPST Regional dan/atau TPA Regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilengkapi dengan:
a. fasilitas dasar;
b. fasilitas perlindungan lingkungan;
c. fasilitas operasi; dan
d. fasilitas penunjang.
(2) Dalam pengoperasian TPST Regional dan/atau TPA Regional, Pemerintah Daerah dapat :
a. membentuk kelembagaan Pengelola Sampah;
b. bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota;
dan/atau
c. bermitra dengan masyarakat atau kerja sama dengan Pihak Ketiga sebagai Pengelola Sampah.
b. kendaraan . . .
(3) Ketentuan mengenai fasilitas dan tata kelola TPST Regional dan/atau TPA Regional berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
