Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan dan mengoperasikan TPST Regional dan/atau TPA Regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf b melalui kesepakatan dan kerja sama antara dua atau lebih Kabupaten/Kota atas pertimbangan efektivitas Penanganan Sampah regional.
(2) Dalam penyediaan TPST Regional dan/atau TPA Regional, Pemerintah Daerah melakukan tahapan:
a. perencanaan teknik;
b. pelaksanaan pembangunan;
c. pengoperasian dan pemeliharaan; dan
d. pemantauan, evaluasi dan pasca operasional.
(3) Ketentuan mengenai tahapan penyediaan TPST Regional dan/atau TPA Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
