Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan dan mengoperasikan TPST Regional dan/atau TPA Regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf b melalui kesepakatan dan kerja sama antara dua atau lebih Kabupaten/Kota atas pertimbangan efektivitas Penanganan Sampah regional. (2) Dalam penyediaan TPST Regional dan/atau TPA Regional, Pemerintah Daerah melakukan tahapan: a. perencanaan teknik; b. pelaksanaan pembangunan; c. pengoperasian dan pemeliharaan; dan d. pemantauan, evaluasi dan pasca operasional. (3) Ketentuan mengenai tahapan penyediaan TPST Regional dan/atau TPA Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda