Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Pengelolaan Sampah Regional, Pemerintah Daerah menyediakan prasarana dan sarana Pengelolaan Sampah Regional meliputi: a. TPST Regional; b. TPA Regional; c. Bank Sampah Induk Regional; dan d. sarana pengumpulan dan pengangkutan. (2) Pemerintah Daerah MENETAPKAN lokasi dan lahan pembangunan TPST Regional, TPA Regional dan Bank Sampah Induk Regional berdasarkan pada rencana tata ruang wilayah Provinsi dan rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota. (3) Pembangunan TPST Regional, TPA Regional dan Bank Sampah Induk Regional dapat berlokasi pada satu kawasan yang terintegrasi. (3) Ketentuan . . . (4) Ketentuan mengenai syarat dan kriteria pemilihan lahan lokasi TPST Regional, TPA Regional dan/atau Bank Sampah Induk Regional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda