Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Teks Saat Ini
(1) Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
(2) Organisasi pemerhati sampah yang berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum;
b. mempunyai anggaran dasar di bidang Pengelolaan Sampah; dan
c. telah melakukan kegiatan nyata paling sedikit 2 (dua) tahun sesuai dengan anggaran dasarnya.
Koreksi Anda
