Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan secara langsung atau melalui perwakilan kelompok (class action) atas kerugian akibat perbuatan melawan hukum dalam Pengelolaan Sampah Regional. (2) Gubernur berhak mengajukan gugatan secara langsung atau melalui perwakilan kepada pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban dalam penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Regional. (2) Selain . . . (3) Organisasi pemerhati sampah berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan Pengelolaan Sampah yang aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Koreksi Anda