Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian sengketa melalui pengadilan dilakukan dengan gugatan perbuatan melawan hukum. (2) Gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mensyaratkan penggugat membuktikan unsur kesalahan, kerugian dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan. (3) Tuntutan dalam gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berwujud ganti kerugian dan/atau tindakan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda