Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Teks Saat Ini
(1) Peyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan melalui mediasi, negosiasi, arbitrase atau pilihan lain dari para pihak yang bersengketa.
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, para pihak yang bersengketa dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
Koreksi Anda
