Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Teks Saat Ini
(1) Gubernur memfasilitasi penyelesaian sengketa Pengelolaan Sampah antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota atau antar Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai kesepakatan, Gubernur dapat melakukan konsultasi pada instansi vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Organisasi . . .
Koreksi Anda
