Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur memfasilitasi penyelesaian sengketa Pengelolaan Sampah antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota atau antar Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai kesepakatan, Gubernur dapat melakukan konsultasi pada instansi vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Organisasi . . .
Koreksi Anda