Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengatasi permasalahan dalam Pengelolaan Sampah Regional, Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi penyelesaian sengketa antara pihak: a. Pemerintah Kabupaten/Kota; b. Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pengelola Sampah; c. Pemerintah Kabupaten/Kota dengan masyarakat; dan d. Pengelola Sampah dengan masyarakat. (2) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda