Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengatasi permasalahan dalam Pengelolaan Sampah Regional, Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi penyelesaian sengketa antara pihak:
a. Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pengelola Sampah;
c. Pemerintah Kabupaten/Kota dengan masyarakat; dan
d. Pengelola Sampah dengan masyarakat.
(2) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
