Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pengelolaan Sampah wajib
Koreksi Anda
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pengelolaan Sampah wajib
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran