Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap Pengelolaan Sampah Regional di Kabupaten/Kota melalui kegiatan: a. pemantauan; b. pengendalian; c. evaluasi; dan d. pelaporan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka : a. pencapaian target cakupan pelayanan Pengelolaan Sampah Regional; b. sinkronisasi antara Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota dengan Pengelolaan Sampah Regional; dan c. pencapaian penerapan: 1. standar pelayanan minimal; 2. standar operasional prosedur; 3. norma, standar, pedoman dan kriteria; dan 4. pelaksanan pengelolaan, evaluasi dan pemantauan lingkungan. (3) Pemerintah Daerah dapat mengoordinasikan pengawasan bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan Pengelolaan Sampah Regional oleh Pihak Ketiga Pengelola Sampah meliputi : a. pelaksanaan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama atau perizinan; b. kinerja Pengelolaan Sampah Regional; dan c. pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility).
Koreksi Anda