Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan, Gubernur dapat memberikan insentif dan disinsentif dalam penyelenggaran Pengelolaan Sampah Regional kepada:
a. Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. Masyarakat; dan/atau
c. Pihak Ketiga Pengelola Sampah Regional.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. uang / dana bergulir kepada masyarakat;
b. bantuan sarana dan prasarana Pengelolaan Sampah;
c. keringanan pajak Daerah;
d. pengurangan retribusi Daerah;
e. pemberian kemudahan perizinan; dan/atau
f. penghargaan.
(3) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. pengenaan pajak Daerah dan retribusi Daerah yang tinggi;
b. penambahan persyaratan khusus dalam perizinan;
c. kewajiban kompensasi atau imbalan; dan/atau
d. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.
(4) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
melaporkan . . .
Koreksi Anda
