Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Pengelolaan Sampah Regional kepada: a. Pemerintah Kabupaten/Kota; b. Pihak Ketiga Pengelola Sampah; dan/atau c. masyarakat. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan Gubernur dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah pusat di Daerah dengan bentuk pembinaan meliputi: a. koordinasi pemerintahan antar susunan pemerintahan; b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi Pengelolaan Sampah; c. pendidikan dan pelatihan di bidang Pengelolaan Sampah; d. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sampah; dan e. fasilitasi penyelesaian perselisihan Pengelolaan Sampah antar Kabupaten/Kota. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. peningkatan kapasitas kelembagaan; b. peningkatan sumber daya manusia; c. peningkatan pengelolaan keuangan; dan d. peningkatan teknologi Pengelolaan Sampah. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam rangka menanamkan pola Pengelolaan Sampah secara baik dan berwawasan lingkungan melalui kegiatan : a. bantuan teknis; b. bimbingan teknis;
Koreksi Anda