Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Pengelolaan Sampah Regional kepada:
a. Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. Pihak Ketiga Pengelola Sampah; dan/atau
c. masyarakat.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan Gubernur dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah pusat di Daerah dengan bentuk pembinaan meliputi:
a. koordinasi pemerintahan antar susunan pemerintahan;
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi Pengelolaan Sampah;
c. pendidikan dan pelatihan di bidang Pengelolaan Sampah;
d. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sampah; dan
e. fasilitasi penyelesaian perselisihan Pengelolaan Sampah antar Kabupaten/Kota.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. peningkatan kapasitas kelembagaan;
b. peningkatan sumber daya manusia;
c. peningkatan pengelolaan keuangan; dan
d. peningkatan teknologi Pengelolaan Sampah.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam rangka menanamkan pola Pengelolaan Sampah secara baik dan berwawasan lingkungan melalui kegiatan :
a. bantuan teknis;
b. bimbingan teknis;
Koreksi Anda
