Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Teks Saat Ini
(1) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
(2) Dalam hal Pengelolaan Sampah Regional dilakukan melalui kerja sama antar Pemerintah Daerah, pemberian kompensasi berdasarkan pada kesepakatan dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal Pengelolaan Sampah Regional dikelola oleh Pihak Ketiga Pengelola Sampah, maka badan usaha bertanggung jawab memberikan kompensasi dampak negatif.
Koreksi Anda
