Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Teks Saat Ini
(1) Selain retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pemerintah Daerah dapat memperoleh pendapatan dari:
a. hasil penjualan sampah yang telah dilakukan pengolahan;
b. produk hasil daur ulang kegiatan Pengelolaan Sampah;
dan
c. sewa atas barang milik Daerah pada lokasi Pengelolaan Sampah Regional.
(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 29 ayat (1) merupakan retribusi Daerah yang wajib disetorkan ke kas Daerah.
(3) Ketentuan mengenai retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 29 ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33 . . .
Koreksi Anda
