Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat mengenakan retribusi sebagai kompensasi pelayanan persampahan.
(2) Komponen biaya perhitungan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. biaya pengumpulan dan pengangkutan dari Stasiun Peralihan Antara menuju TPST Regional dan/atau TPA Regional;
b. biaya penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah; dan
c. biaya pengelolaan.
Koreksi Anda
