Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat mengenakan retribusi sebagai kompensasi pelayanan persampahan. (2) Komponen biaya perhitungan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. biaya pengumpulan dan pengangkutan dari Stasiun Peralihan Antara menuju TPST Regional dan/atau TPA Regional; b. biaya penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah; dan c. biaya pengelolaan.
Koreksi Anda