Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Teks Saat Ini
Dalam hal Pengelolaan Sampah Regional dilakukan melalui kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota atau Pihak Ketiga Pengelola Sampah, setiap pihak mengalokasikan pembiayaan Pengelolaan Sampah berdasarkan perjanjian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
