Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung kegiatan Pengelolaan Sampah Regional, Pemerintah Daerah melakukan: a. penelitian dan pengembangan teknologi ramah lingkungan; b. penerapan teknologi ramah lingkungan; c. fasilitasi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penelitian dan pengembangan teknologi ramah lingkungan; dan d. fasilitasi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menerapkan teknologi ramah lingkungan. (2) Pemerintah Daerah dalam melakukan penelitian dan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mengikutsertakan: a. perguruan tinggi; b. lembaga penelitian dan pengembangan; c. badan usaha; d. lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang Pengelolaan Sampah; dan/atau e. organisasi masyarakat.
Koreksi Anda