Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung kegiatan Pengelolaan Sampah Regional, Pemerintah Daerah melakukan:
a. penelitian dan pengembangan teknologi ramah lingkungan;
b. penerapan teknologi ramah lingkungan;
c. fasilitasi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penelitian dan pengembangan teknologi ramah lingkungan; dan
d. fasilitasi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menerapkan teknologi ramah lingkungan.
(2) Pemerintah Daerah dalam melakukan penelitian dan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat mengikutsertakan:
a. perguruan tinggi;
b. lembaga penelitian dan pengembangan;
c. badan usaha;
d. lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang Pengelolaan Sampah; dan/atau
e. organisasi masyarakat.
Koreksi Anda
