Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan pelaku usaha dapat bermitra dalam kegiatan Pengelolaan Sampah Regional. (2) Kemitraan masyarakat dengan pelaku usaha sepenuhnya menjadi tanggung jawab masyarakat. (4) Pemberian . . . (3) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggaraan kemitraaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Koreksi Anda