Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota atau Pihak Ketiga untuk seluruh atau sebagian kegiatan Pengelolaan Sampah Regional. (2) Selain melakukan kerja sama, Pemerintah Daerah sesuai tugas dan kewenangannya memfasilitasi kerja sama antar (3) Pemerintah . . . Pemerintah Kabupaten/Kota atau dengan Pihak Ketiga dalam penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk dokumen perjanjian kerja sama yang dilakukan dengan memperhatikan prinsip: a. efisiensi dan efektivitas pelayanan; b. optimalisasi manfaat; c. koordinasi dan keterpaduan; d. harmonisasi dan keseimbangan; e. saling ketergantungan; f. saling menguntungkan; dan g. keterbukaan. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sampah Regional. (5) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pembangunan sarana, prasarana dan fasilitas Pengelolaan Sampah Regional; b. penyertaan modal; c. penyediaan sumber daya manusia; d. pengoperasian TPST Regional, TPA Regional dan/atau Bank Sampah Induk Regional; e. pemanfaatan hasil Pengolahan Sampah Regional; f. pengembangan sistem informasi dan teknologi pengelolaan; dan/atau g. pemasaran produk hasil Pengolahan Sampah Regional yang bernilai ekonomi. (6) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kerja sama berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan- undangan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda