Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Regional, dapat dibentuk Lembaga Pengelola Sampah. (2) Lembaga Pengelola Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada: a. unit kerja perangkat daerah; b. Badan Usaha Milik Daerah; dan c. Pihak Ketiga. (3) Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat menyelenggarakan Pengelolaan Sampah melalui mekanisme perizinan. (4) Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi : a. organisasi kemasyarakatan; dan b. badan usaha yang berbadan hukum.
Koreksi Anda