Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Regional, dapat dibentuk Lembaga Pengelola Sampah.
(2) Lembaga Pengelola Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:
a. unit kerja perangkat daerah;
b. Badan Usaha Milik Daerah; dan
c. Pihak Ketiga.
(3) Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat menyelenggarakan Pengelolaan Sampah melalui mekanisme perizinan.
(4) Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi :
a. organisasi kemasyarakatan; dan
b. badan usaha yang berbadan hukum.
Koreksi Anda
