Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pengelolaan Sampah Regional dalam rangka menunjang Pengelolaan Sampah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Regional ditujukan pada pengelolaan: a. Sampah Rumah Tangga; dan b. Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga, dari 2 atau lebih Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal terdapat jenis Sampah Spesifik dalam penyelenggaraan, pengelolaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda