Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pengelolaan Sampah Regional dalam rangka menunjang Pengelolaan Sampah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Regional ditujukan pada pengelolaan:
a. Sampah Rumah Tangga; dan
b. Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga, dari 2 atau lebih Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal terdapat jenis Sampah Spesifik dalam penyelenggaraan, pengelolaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
