Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Teks Saat Ini
Pengelola Sampah regional wajib melakukan pengurangan dan Penanganan Sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V . . .
Koreksi Anda
