Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Teks Saat Ini
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas lainnya dan kegiatan keramaian sesaat, wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah, meminimalkan jumlah sampah yang dihasilkan dan bertanggung jawab terhadap timbulan sampah di kawasannya.
Koreksi Anda
