Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Teks Saat Ini
Pelaku usaha berkewajiban melakukan pengurangan dan Penanganan Sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan melalui:
a. penerapan teknologi bersih;
b. penerapan teknologi daur ulang sampah yang aman bagi kesehatan dan lingkungan;
c. mendukung upaya pengurangan dan pemanfaatan sampah yang dilakukan Pemerintah Daerah, pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat;
d. menampung kemasan produk yang telah dimanfaatkan oleh konsumen;
e. pemilahan sampah;
f. menggunakan kemasan produk ramah lingkungan;
g. optimalisasi penggunaan bahan daur ulang sebagai bahan baku produk; dan
h. pemanfaatan sampah untuk menghasilkan produk dan energi.
Koreksi Anda
