Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha berkewajiban melakukan pengurangan dan Penanganan Sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan melalui: a. penerapan teknologi bersih; b. penerapan teknologi daur ulang sampah yang aman bagi kesehatan dan lingkungan; c. mendukung upaya pengurangan dan pemanfaatan sampah yang dilakukan Pemerintah Daerah, pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat; d. menampung kemasan produk yang telah dimanfaatkan oleh konsumen; e. pemilahan sampah; f. menggunakan kemasan produk ramah lingkungan; g. optimalisasi penggunaan bahan daur ulang sebagai bahan baku produk; dan h. pemanfaatan sampah untuk menghasilkan produk dan energi.
Koreksi Anda