Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat berkewajiban melakukan Pengurangan Sampah dan Penanganan Sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan melalui: a. Pengurangan Sampah sejak dari sumbernya; b. pemanfaatan sampah sebagai sumber daya dan sumber energi; BAB IV . . . c. menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan; d. memilah sampah berdasarkan sifatnya; dan e. memelihara sarana, prasarana, dan fasilitas persampahan.
Koreksi Anda