Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Teks Saat Ini
Masyarakat berkewajiban melakukan Pengurangan Sampah dan Penanganan Sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan melalui:
a. Pengurangan Sampah sejak dari sumbernya;
b. pemanfaatan sampah sebagai sumber daya dan sumber energi;
BAB IV . . .
c. menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan;
d. memilah sampah berdasarkan sifatnya; dan
e. memelihara sarana, prasarana, dan fasilitas persampahan.
Koreksi Anda
