Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Teks Saat Ini
Dalam Pengelolaan Sampah Regional, setiap orang berhak:
a. mendapat lingkungan yang bersih, indah, nyaman dan sehat;
b. mendapatkan pelayanan Pengelolaan Sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah Daerah dan/atau Pihak Ketiga Pengelola Sampah;
c. memanfaatkan dan mengolah sampah untuk kegiatan ekonomi;
d. berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang Pengelolaan Sampah;
e. memperoleh informasi yang benar dan akurat mengenai penyelenggaraan Pengelolaan Sampah;
f. mendapatkan perlindungan dari dampak negatif kegiatan TPST Regional dan TPA Regional;
g. mendapatkan kompensasi dampak negatif dari kegiatan TPST Regional dan TPA Regional;
h. memperoleh pembinaan, pendidikan dan sosialiasi tentang Pengelolaan Sampah secara baik dan berwawasan lingkungan; dan
i. melaksanakan pengawasan terhadap Pengelolaan Sampah melalui proses pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
