Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Pengelolaan Sampah Regional, setiap orang berhak: a. mendapat lingkungan yang bersih, indah, nyaman dan sehat; b. mendapatkan pelayanan Pengelolaan Sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah Daerah dan/atau Pihak Ketiga Pengelola Sampah; c. memanfaatkan dan mengolah sampah untuk kegiatan ekonomi; d. berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang Pengelolaan Sampah; e. memperoleh informasi yang benar dan akurat mengenai penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; f. mendapatkan perlindungan dari dampak negatif kegiatan TPST Regional dan TPA Regional; g. mendapatkan kompensasi dampak negatif dari kegiatan TPST Regional dan TPA Regional; h. memperoleh pembinaan, pendidikan dan sosialiasi tentang Pengelolaan Sampah secara baik dan berwawasan lingkungan; dan i. melaksanakan pengawasan terhadap Pengelolaan Sampah melalui proses pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda