Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan aktif dalam Pengelolaan Sampah Regional yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. aktif menjaga kebersihan lingkungan secara mandiri ataupun bermitra dengan Pemerintah Daerah;
b. pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sampah Regional;
c. mengajukan pengaduan dalam permasalahan Pengelolaan Sampah Regional; dan/atau
d. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.
Koreksi Anda
